Home ham Apakah Surat Bermeterai Otomatis Sah Menurut Hukum? Ini Penjelasannya!

Apakah Surat Bermeterai Otomatis Sah Menurut Hukum? Ini Penjelasannya!

Hukum Perdata

78
0
SHARE
Apakah Surat Bermeterai Otomatis Sah Menurut Hukum? Ini Penjelasannya!

Keterangan Gambar : Singgih Adi Prabowo ( SAP LAW ) Penasihat Hukum di LBH CAKRAM Jakarta & Kantor Hukum DHM & SEKUTU jakarta | Praktisi Hukum | Konsultan Hukum | Mediator | Negosiator

Jakarta ( WartaSAP ) Banyak masyarakat beranggapan bahwa dengan menempelkan meterai pada dokumen atau surat perjanjian, dokumen tersebut secara otomatis menjadi sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Namun, menurut pendapat Singgih Adi Prabowo yang di kenal dengan ( SAP LAW ) surat bermeterai tidak otomatis sah menurut hukum.

Meterai hanyalah alat bukti pembayaran pajak dokumen kepada negara (bea meterai), bukan penentu sah atau tidaknya suatu perikatan/perjanjian. Agar suatu surat atau perjanjian dianggap sah, dokumen tersebut tetap wajib memenuhi syarat-syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku.

1. Pengertian Surat Bermeterai

Surat bermeterai adalah dokumen yang memuat pernyataan, keterangan, atau informasi yang menimbulkan akibat hukum bagi para pihak yang berkepentingan. Contohnya meliputi:

• Surat Perjanjian (sewa-menyewa, jual beli, kerja sama)

• Surat Kuasa

• Surat Pernyataan Hutang

2. Dasar Hukum Keabsahan Surat

Keabsahan suatu surat atau dokumen didasarkan pada beberapa aturan hukum, di antaranya:

• Pasal 1320 KUH Perdata: Menjelaskan syarat sahnya suatu perjanjian.

• Pasal 1866 KUH Perdata: Mengatur tentang alat bukti surat.

• Pasal 1870 KUH Perdata: Mengatur kekuatan pembuktian surat.

• UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional: Terkait prinsip keabsahan dan akibat hukum perbuatan hukum.

• UU ITE: Berlaku untuk dokumen atau transaksi yang dibuat dalam bentuk elektronik.

3. Empat (4) Syarat Sah Surat / Perjanjian (Pasal 1320 KUH Perdata)

Suatu perjanjian atau surat dianggap sah apabila memenuhi 4 syarat utama:

1. Kesepakatan : Para pihak setuju secara sukarela tanpa ada paksaan, penipuan, atau kekhilafan.

2. Kecakapan: Para pihak yang menandatangani dinyatakan cakap dan berwenang secara hukum (dewasa, sehat akal, tidak di bawah pengampuan).

3. Suatu Hal Tertentu: Objek atau isi perjanjian harus jelas dan dapat ditentukan.

4. Sebab yang Halal: Isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, maupun kesusilaan.

Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka surat/perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

4. Penyebab Surat Bermeterai Menjadi TIDAK SAH

Meskipun sudah ditempeli meterai, dokumen tetap menjadi TIDAK SAH apabila:

• Dibuat di bawah paksaan, penipuan, atau kekhilafan.

• Ditandatangani oleh pihak yang tidak cakap hukum (misal: anak di bawah umur).

• Tujuannya melanggar hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum.

• Isi surat tidak jelas / multitafsir.

• Menggunakan data atau dokumen palsu.

5. Contoh Kasus Surat yang Sering Dipersoalkan

• Surat Pernyataan Hutang tanpa bukti penyerahan uang: Lemah dalam pembuktian di pengadilan.

• Surat Kuasa tanpa identitas jelas: Dapat dianggap tidak sah.

• Perjanjian lisan yang dibuatkan surat di kemudian hari: Bisa batal jika tidak ada kesepakatan awal yang jelas.

• Surat yang dibuat untuk menutupi perbuatan melawan hukum: Batal demi hukum.

6. Tips Memastikan Surat yang Kita Buat Sah secara Hukum

1. Sukarela: Pastikan para pihak setuju tanpa tekanan atau paksaan.

2. Cakap: Pastikan pihak yang menandatangani berhak dan cakap hukum.

3. Jelas: Tuliskan isi surat secara lugas dan tidak menimbulkan interpretasi ganda.

4. Sesuai Hukum: Pastikan isi tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

5. Arsip: Simpan bukti tanda tangan, tanggal pembuatan, serta salinan identitas para pihak.

Red