Home ham Dept Collector Menagih dengan Ancaman Bisa Dipidana !!!

Dept Collector Menagih dengan Ancaman Bisa Dipidana !!!

Equality Before The Law

40
0
SHARE
Dept Collector Menagih dengan Ancaman Bisa Dipidana !!!

Keterangan Gambar : SAP LAW ( Singgih Adi Prabowo ) Konsultan Hukum | Praktisi Hukum | Mediator Profesional | Negosiator | Penasihat Hukum di LBH CAKRAM Jakarta dan di Kantor Hukum DHM & SEKUTU

JAKARTA - ( WARTASAP ) Menagih piutang merupakan hak bagi setiap kreditur atau penagih utang ( debt collector ). Namun, proses penagihan yang disertai dengan intimidasi, kekerasan, maupun ancaman fisik dan psikologis merupakan tindakan melanggar hukum yang dapat dipidanakan.

Berikut adalah sebagian  rangkuman aturan dan pasal hukum yang mengatur pidana penagihan utang berlandaskan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Dasar Hukum dan Pasal yang Dapat Dikenakan

1. KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023)

• Pasal 448 (Pemaksaan dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan)

Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk memberikan barang, melakukan sesuatu, atau tidak melakukan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

• Pasal 449 (Ancaman Tertentu)

Barang siapa mengancam seseorang dengan menuduhkan suatu hal (baik yang nyata maupun palsu) dengan maksud memaksa orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

2. UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)

Apabila tindakan penagihan dan pengancaman dilakukan melalui media atau pesan elektronik (seperti WhatsApp, SMS, media sosial, atau telepon), pelaku dapat dijerat pasal tambahan dalam UU ITE:

• Pasal 27A UU ITE : Mengatur mengenai larangan melakukan ancaman kekerasan melalui media elektronik.

• 28 ayat (1) UU ITE : Mengatur tentang tindakan menyebarkan rasa takut atau ancaman secara elektronik.

 Pelanggaran terhadap pasal-pasal ITE ini dapat dikenakan pidana penjara dan/atau denda.

Sebagian aturan Penagihan Utang yang Sah dan Beretika

Untuk mencegah timbulnya tindak pidana, proses penagihan utang harus memperhatikan ketentuan sebagai berikut:

1. Sopan dan Etis : Penagihan wajib dilakukan secara sopan, tanpa intimidasi, dan tanpa ancaman.

2. Kepatuhan Aturan OJK : Debt collector atau lembaga keuangan wajib mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta hukum yang berlaku.

3. Hak Melapor ke Polisi : Masyarakat atau debitur yang mendapatkan perlakuan mengancam, intimidatif, atau kasar berhak untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian.

Red